KOTA MALANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025).
Insiden kekerasan tersebut terjadi disalah satu kafe yang berada di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan mengakibatkan seorang pelajar asal Jakarta Timur mengalami luka akibat benda sajam.
Waka Polresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA menjelaskan, korban dalam kasus ini berinisial WS (23) lelaki, mahasiswa asal Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Motif pengeroyokan dipicu oleh pengaruh minuman keras serta kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan orang laki-laki membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika. Mereka kemudian diusir oleh pemilik warung karena mengganggu ketertiban,” kata AKBP Oskar
Namun, permasalahan tak berhenti di situ. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari pelaku menghubungi teman korban dengan dalih ingin menyelesaikan kesalahpahaman.
Namun pada pukul 04.00 WIB, delapan orang pelaku kembali mendatangi lokasi pertemuan dan secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, palu, serta tendangan yang diarahkan ke kepala dan tubuh korban.
“Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet pada tangan dan kaki. Saat menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota,” ungkap AKBP Oskar, Senin (5/5/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur, diantaranya MW (14), MRM (17) keduanya warga Jl S Supriadi Sukun, sedangkan SK (22), CR (21), dan RD (22) mereka juga warga Kecamatan Sukun.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P, celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea berwarna hitam dengan nomor polisi N 5487 ACK.
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada hari yang sama, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun. Unit Opsnal Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah melakukan interogasi terhadap korban dan para saksi.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis, terutama karena sebagian pelaku masih di bawah umur,” tegas AKBP Oskar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kekerasan sebagai solusi konflik. Kompol Sholeh mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi dalam situasi yang tidak terkendali, apalagi di bawah pengaruh alkohol.
“Kolaborasi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan agar anak-anak kita tidak terjerumus dalam tindak kriminal. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, serta menjadi bukti konkret dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional. (cha/mbah)