Banyuwangi – Polresta Banyuwangi melaksanakan pengamanan pelaksanaan ekseskusi sebuah bidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal di Jl. Candi Simping No.54 Kel. Penganjuran Kec/Kab. Banyuwangi, Kamis (16/3/2023).
Adapun lokasi atau obyek Eksekusi yaitu sebuah bidang Tanah dan bangunan rumah tempat tinggal dengan SHM No. : 3567 dengan Luas tanah : 192 M² ( sudah an. pemenang lelang yakni RIFKI GUSTAMA MULYA ), dg batas-batas obyek sengketa.
Adapaun nama pemohon an. RIFKI GUSTAMA MULYA, alamat Perum Bina Marga No. 23 Kel. Kepatihan Kec/Kab. Banyuwangi dengan kuasa hukum EKO SUTRISNO S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Januari 2020.
Sedangkan termohon an. ANDRIANTO, 45 th, Islam, pekerjaan Swasta/Jurnalis Fakta News dan LSM JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), alamat Jl. Candi Simping no.54 Rt.02 Rw.01 Kel. Penganjuran Kec/Kab. Banyuwangi, dengan kuasa ABDUL BASIR, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Desember 2019.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan, ada 40 personel yang melaksanakan pengamanan eksekusi. Diantaranya Personil Polresta sebanyak 30 orang dan Personil Polsek sebanyak 10 orang.
“Pelaksanaan eksekusi dimulai bertempat diruang kantor Kel. Penganjuran telah dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu terkait mekanisme pelaksanaan eksekusi oleh Kapolsek Banyuwangi didampingi anggota Polresta Banyuwangi bersama petugas Juru Sita PN Banyuwangi, Lurah Penganjuran, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kuasa hukum dari pemohon,” katanya.
Selanjutnya, jelas Agus, apel persiapan Pengamanan Eksekusi dipimpin langsung oleh IPTU SUYONO dengan didampingi AKP KUSMIN, SH (Kapolsek Banyuwangi).
“Dasar Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI No. 468/2016 tgl 12 Oktober 2016, pemenang lelang,” terangnya.
Dasarnya, merupakan Surat dari PN Banyuwangi, nomor : W14.U16/892.HK-02/03/2023, tanggal 8 Maret 2023, perihal pemberitahuan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi nomor : 14/Pen.Pdt.Fiat/2019/PN.Byw.
“Latar belakang permasalahan hingga terjadinya eksekusi, diawali pada Juli 2011, menggunakan SHM tsb ke BPR Wilis Banyuwangi sebesar Rp. 30 juta. Bahwa berjalanya waktu proses pembayaran cicilan dari pihak termohon berjalan lancar hingga pada bulan April 2013 telah dicairkan lagi pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 yang tergabung dalam perjanjian kredit pertama dan kemudian pada tahun 2014 diajukan kembali pinjaman dengan berbeda perjanjian dan fasilitas kredit lagi sebesar Rp. 50.000.000,” paparnya.
Pada tahun 2015, jelas Agus, mulai mengalami kesulitan perekonomian yang mengakibatkan proses pembayaran cicilan tersendat dan pihak BPR Wilis hingga dikategorikan macet dan akhirnya di lelang. Selanjutnya dikarenakan objek jaminan masih dikuasai oleh pihak termohon maka diterbitkan penetapan eksekusi No. 14/Pdt.Eks/2019/PN.byw.
“Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dr pihak Pemohon menerima dan tidak melakukan perlawanan,” tegasnya. (Humas Polresta Banyuwangi)