SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Operasi Pekat II Semeru 2025 yang di gelar Polda Jatim beserta jajaran pada 1 – 14 Mei 2025 sudah berakhir.
Kekuatan Personil Operasi Pekat II Semeru 2025 Polda Jatim melibatkan Satgas Polda Jatim 275 personel, Satgas Satwil jajaran 2.566 personil.
Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman – Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi, Jumat (16/5/2025) mengatakan, tujuan Operasi Pekat II Semeru dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan Sitkamtibmas yang kondusif dan tidak terganggunya iklim investasi di wilayah Jawa Timur.
Hasil akhir dari operasi tersebut terungkap 1.863 kasus libatkan 2.307 tersangka, dengan rincian ungkap target operasi (TO) sebanyak 160 kasus libatkan 259 tersangka.
Sedang pengungkapan dalam Ops Pekat II Semeru I2025, seperti tindak pidana penganiayaan tercatat: 86 kasus libatkan 123 tersangka.
Pelaku tibdak pidana yang diamankan diantaranyaseperti gangster ada 5 kasus libatkan 13 tersangka. Tindak pidana pemerasan atau pemalakan tercatat 21 kasus libatkan 30 tersangka.
Untuk tindak pidana yang dilakukan oleh Pencak silat tercatat 23 kasus libatkan 46 tersangka. Lanjut tindak pidana yang dilakukan oleh Debtcollector ada 3 kasus libatkan 6 tersngka.
Tindak pidana Street Crime tercatat 3 kasus libatkan 3 tersangka, tindak pidana pungli ada 10 kasus libatkan 17 tersangka. Tindak pidana Antar Kelompok ada 9 kasus dengan melibatkan 21 tersangka.
Sementara pengungkapan Non Targer Opetasi (Non TO) tercatat 259 kasus melibatkan 342 tersangka.
Hal khusus/spesifik diungkap dalam Ops Pekat Semeru II 2025 seperti tindak pidana penganiayaan tercatat 187 kasus libatkan 249 tersangka. Tindak pidana yang dilakukan oleh Gangster ada 4 kasus libatkan 9 tersangka.
Tindak pidana pemerasan atau pemalakan ada 20 kasus libatkan 23 tersangka. Tinbdak pidana yang dilakukan oleh Pencak silat tercatat 11 kasus libatkan 17 tersangka. Tindak pidana Debtcollector ada 6 kasus libatkan 10 tersangka. Tindak Pidana Street Crime sebanhyak 8 kasus libatkan11 tersangka. Tindak pidana Pungli tercatat 20 kasus libatkan 16 tersangka.
Tindak pidana Antar Kelompok tercatat 3 kasus dengan melibatkan 7 tersangka. Sedangka pengungkapan kasus Pembinaan dan Tipiring sebanyak 1.444 kasus melibatkan 1.706 Orang.
Tersangka yang terlibat Tindak Pidana Premanisme dijerat pasal 368 KUHP, Pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. Modus operandi aniaya kelompok perguruan pencak silat atau gangsters pemerasan atau pemalakan, debt colector, aniaya antar kelompok dan street crime.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menambahkan, bahwa fakta fakta lain saat digulirkan gelar Ops Pekat II Semeru 2025 ternyata over prestasi.
Hal itu terlihat dari keberhasilan ungkap TO 100 % dan Non TO mencapai 420 % (TO : 160 kasus dan Non TO : 1.703 kasus). (mbah)