Banyuwangi – Polresta Banyuwangi kembali berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang. Dengan mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl, Senin (20/3/2023).
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno mengatakan, jika penggagalan peregaran obat terlarang itu dilakukan anggota Polsek Glenmore.
Dimana anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang di duga melakukan transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl. Selanjutnya Anggota Polsek Glenmore Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengrebekan di rumah RS.
“Anggota mendapati RJ sedang melakukan transaksi jual beli Trihexyphenidyl kepada AB. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan 350 butir pil Trihexyphenidyl yang di sembunyikan saku tersangka beserta uang tunai sebesar Rp. 115.000,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi.
Iptu Agus Winarno mengatakan, tersangka telah mengakui baru saja menjual pil trihexyphenidyl kepada AJ. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dan kemudian Tersangka serta barang bukti dibawa ke polsek Glenmore untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas Iptu Agus Winarno. (Humas Polresta Banyuwangi)