MAGETAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur menangkap tiga pelaku pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM yang merupakan jaringan antarprovinsi dengan modus merusak mesin ATM dengan menggunakan alat las, lalu mencuri habis uang senilai Rp 649 juta.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa di Magetan, Senin mengatakan ketiga tersangka adalah berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra Jawa.
“Saat beraksi ada lima orang. Setelah dilakukan pengejaran, tiga tersangka ditangkap di Jambi, sedangkan dua lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Erik dilansir dari laman antara, Senin (23/6/2025).
Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket yang ada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, dengan cara memanjat tembok dengan tangga, menjebol plafon, kemudian merusak mesin ATM yang ada dengan menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.Total uang tunai dalam mesin ATM yang habis dicuri mencapai Rp649 juta.
Erik menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut adalah hasil dari penerapan metode ilmiah dalam penyidikan Tim Resmob Jalak Lawu Satuan Reskrim Polres Magetan setelah melakukan pengejaran hingga lintas pulau ke Provinsi Jambi.
Adapun metode yang digunakan untuk mengungkap kasus itu adalah scientific criminal identification. Meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang, inafis, rekaman CCTV, hingga pelacakan digital.
Pihak Polres Magetan juga bekerja sama dengan Jasamarga untuk mendeteksi kendaraan yang melintas di jalan tol dan jalur arteri. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan lintas wilayah, di antaranya Polres Salatiga, Polres Lampung Timur, Polresta Jambi, dan Polda Riau.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin ATM yang sudah rusak, satu set alat las lengkap, dua tabung LPG dan oksigen, satu unit mobil Toyota Innova, tangga bambu, CCTV, uang tunai jutaan rupiah, serta pakaian, jam tangan, dan perhiasan hasil pembelian dari uang curian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (hms/mbah)