SAMPANG (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat hampir 938,73 gram ini, selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus komitmen dalam pemberantasan Narkotika untuk mewujudkan Kabupaten Sampang bersih Narkoba.
Dikatakan, kasus itu melibatkan tersangka berinisial A beserta barang bukti sabu dan sepeda motor diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang Jawa Timur, Jumat (18/4/2025) malam.
Pengungkapan Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan, bahwa sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening.
“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang AKBP Hartono saat konferensi pers pada hari kamis (23/4/2025) siang.
AKBP Hartono juga menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu berinisial A (21) tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur. (hms/mbah)