• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Polresta Banyuwangi
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Bangorejo

    Polsek Banyuwangi

    Polsek Blimbingsari

    Polsek Cluring

    Polsek Gambiran

    Polsek Genteng

    Polsek Giri

    Polsek Glagah

    Polsek Glenmore

    Polsek Kabat

    Polsek Kalibaru

    Polsek Kalipuro

    Polsek KP3 Tanjungwangi

    Polsek Licin

    Polsek Muncar

    Polsek Pesanggaran

    Polsek Purwoharjo

    Polsek Rogojampi

    Polsek Sempu

    Polsek Siliragung

    Polsek Singojuruh

    Polsek Songgon

    Polsek Srono

    Polsek Tegalsari

    Polsek Tegaldlimo

    Polsek Wongsorejo

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

    Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi

    Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang

    Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi

    Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif

    Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025

    Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Pelaku Pemerasan Kadisdik

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Bangorejo

    Polsek Banyuwangi

    Polsek Blimbingsari

    Polsek Cluring

    Polsek Gambiran

    Polsek Genteng

    Polsek Giri

    Polsek Glagah

    Polsek Glenmore

    Polsek Kabat

    Polsek Kalibaru

    Polsek Kalipuro

    Polsek KP3 Tanjungwangi

    Polsek Licin

    Polsek Muncar

    Polsek Pesanggaran

    Polsek Purwoharjo

    Polsek Rogojampi

    Polsek Sempu

    Polsek Siliragung

    Polsek Singojuruh

    Polsek Songgon

    Polsek Srono

    Polsek Tegalsari

    Polsek Tegaldlimo

    Polsek Wongsorejo

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

    Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi

    Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang

    Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi

    Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Bangun Budaya Digital Positif

    Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025

    Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Pelaku Pemerasan Kadisdik

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Aplikasi POLISIKU

    Call Center Polri 110

    SP2HP

    Pengamanan Obyek Khusus

    Pengawalan Jalan

    Izin Keramaian

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polresta Banyuwangi
No Result
View All Result

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Pidana PMI Tujuan Jerman

admin by admin
25/07/2025
in Polda Jatim
0
287
SHARES
410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil membongkar kasus tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan ke Jerman.

Aksi itu terjadi Juni 2024 di kawasan Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini melibatkan tersangka berinisial TGS  alias Y (49) asal Pati Jawa Tengah. Dan tersangka TGS alais Y  sejak 16 Mei 2025 dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Dittahti Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo didampingi Kanit II Renakta Kompol Ruthiani, Jumat (25/7/2025) mengatakan, modus operandi tersangka telah merekrut dan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)  untuk ditempatkan ke Negara Jerman.

CPMI tersebut tidak memenuhi persyaratan sebab para CPMI tidak memiliki ID dari Disnaker setempat, tidak memiliki Sertifikat Kopetensi, dan tidak memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial tetapi para korban terlebih dulu diarahkan oleh tersangka untuk mendaftarkan menjadi pencari suaka, karena dengan cara tersebut merupakan hal paling efisisen untuk mendapat ijin tinggal sementara sampai dengan mendapatkan pekerjaan.

Barang bukti yang disitadari tersangka TGS  antara lain berupa Handphone Merk Infinix X6731B Warna putih, No Imeil 1:351031221211980, Imei 2: 351031221211998, dengan Simcard Telkomsel Nomor:082332909118, KTP an Tjan Giok Soen Bambang Santoso dengan NIK:3578252010750002,  Kartu ATM BCA warna Gold dengan nomor:6019008537723438, Kartu ATM BCA warna Silver dengan nomor:5260512043378536, bendel Legalisir Rekening Koran Tahapan Bank BCA No Rek:4700514370, an Tjan Giok Soen Bambang Santoso periode bulan Mei 2024 – September 2024

Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi berinisial N antara lain berupa unit tablet Merk Redmi Pad Se 128 Gb Warna Grey Model 23073RPBFG.

Disita dari saksi berinisial DDM berupa  pasport asli Nomor:C7018964 an Daniel Dennis Martin beserta visa schengen-staaten Nomor 069541086, kartu kredit Honest an. Daniel Dennis Martin, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest an.Daniel Martin Periode 17 Mey-16 Juni 2024, lembar Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 Juni 16 Juli 2024, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 Juli 16 Agustus 2024,  Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 Agustus – 16 September 2024, Prinout Leges Cetak Tagihan Kartu Kredit Honest a.n. Daniel Martin Periode 17 September – 16 Oktober 2024.

Disita dari saksi berinisial BARU  berupa 5  lembar dokumen pemesanan tiket pesawat dengan penumpang atas nama  Tri Wahyuni dan Sdr.Wawan Arika,  3  lembar dokumen pemesanan hotel dengan nama tamu Tri Wahyuni dan Wawan Arika.

Disita dari saksi berinisial A berupa bendel FC Akta Pendirian PT. VFS – Services Indonesia No. 101 tanggal 29 November 2005, yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, S.H. disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-00423.HT.01.01.TH.2006, tanggal 6 Januari 2006, 2  lembar Nomor Induk Berusaha: 0220005143203, diterbitkan tanggal 20 Januari 2020 dan mengalami perubahan ke-1, tanggal 30 Mei 2024 beserta lampirannya 2  lembar Sertifikat Standar: 0220005143203000, diterbitkan  21 Januari 2025 beserta lampirannya, 6 lembar FC Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. VFS Services Indonesia No. 11 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris PANJI KRESNA, S.H., M.Kn. disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: AHU-AH.01.09-001549.

Selain itu, perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan PT FVS Services Indonesia 16 Januari 2025, bendel Work Instructions Manual PT.VFS Services Indonesia terkait SOP dalam hal pengurusan Visa Jerman, FC Legalisir Invoice Cum Receipt/Bukti Pembayaran visa dari Pemohon an Tri Wahyuni yang dikeluarkan oleh PR.VFS Services Indonesia Kantor Cabang Bali.

Disita dari saksi berinisial PAA berupa  Hanphone Merk Iphone XR Warna Hitam, No Imei 1 353085101034027, Imei 2 353085101254716, dengan Simcard Smartfren Nomor 0881037087485, lembar foto copy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1607230003728 dikeluarkan oleh Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan nama pelaku Usaha PT TURAH ARIANA CONSULTAN yang beralamat Banjar Dinas Bengkel Rt 000 Rw 000 Kel/Ds Bengkel Kec. Busungbiu Kab. Buleleng Prov Bali, status Penanaman Modal PMDN UNTUK Struktur pada PT TURAH ARIANA KONSULTAN adalah PERORANGAN (saya sendiri) diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2023, Monitor Merk Xiaomi A 24 Inch, Warna hitam, CPU Rakitan Casing WA, Proses pengajuan visa Sdr.Wawan Arika, Tri Wahyuni, dan Prahasti Citra Yunita diarahkan oleh Tjan Giok Soen Bambang S Als Yohanes di VFS Global Denpasar.

Selain itu, untuk dokumen persyaratan pengajuan permohonan visa diuruskan dan diakomodir oleh Sdr. Tjan Giok Soen Bambang S Asl Yohanes dan sebagian persyaratan juga dilengkapi oleh rekan Sdr. Yohanes yang bernama Putu Agus Ariana Als Tomy, pada 21 Agustus 2024 Tri Wahyuni dan Wawan Arikadiberangkatkan Yohanes ke Negara  Jerman.

Sedangkan Prahasti Citra Yunita berangkat pada 30 Oktober 2024. Sesampainya di Jerman, Tjan Giok Soen Bambang S Als Yohanes mengarahkan Wawan Arika,  Tri Wahyuni, dan Prahasti Citra Yunita untuk datang ke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka.

Untuk masing-masing argumentasi yang disampaikan adalah Tri Wahyuni beragumentasi bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT dengan suaminya padahal sejak tahun 2020 sudah bercerai, Wawan Arika beragumentasi bahwa yang bersangkutan mengikuti Travel di Eropa tetapi ditengah perjalanan yang bersangkutan ditinggal oleh agen Travel, Prahasti Citra Yunita beragumentasi bahwa yang bersangkutan ingin bekerja di Jerman karena peluang kerja di Indonesia kurang bagus.

Selain itu, Citra kabur dari pacarnya karena pacamya sudah menghabiskan uangnya dan terlibat hutang yang mengatasnamakan Citra.

Saat ini pengajuan permohonan suaka Wawan Arika, Sdri. Tri Wahyuni, dan Prahasti Citra Yunita masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses tersebut masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

Sementara Tri Wahyuni dan Wawan Arika diarahkan oleh ohanes untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle melalui Sdri. Kartika tetapi yang bersangkutan tidak lolos, sedangkan Sdri.Prahasti Citra Yunita saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle.

Perkara orang perseorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.

Orang perorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia  dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp. 15 miliar.

Pasal 69: “Orang perseorangan Dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran

Indonesia” Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia: “Setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar

Pasal 68: Setiap Orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebgaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e. (mbah)

Previous Post

Tingkatkan Kualitas Gadik, SPN Polda Jatim Siap Lahirkan Bintara Polri Mahir, Terpuji, Patuh Hukum dan Unggul

Next Post

Satlantas Polres Lamongan Gelar Kegiatan Polsanak Bersama KB RA Nurul Ulum Tikung

Next Post

Satlantas Polres Lamongan Gelar Kegiatan Polsanak Bersama KB RA Nurul Ulum Tikung

TWITTER POLRESTA BANYUWANGI

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polresta Banyuwangi ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polresta Banyuwangi

KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUWANGI

Jl. Brawijaya No.21, Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68417
Telp (0333) 417316

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

292449
Users Today : 161
Users Yesterday : 345
Total Users : 292449
Views Today : 233
Total views : 1880593
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.123

PETA LOKASI

  • Aplikasi PolisiKu
  • Arti Lambang
  • Bag Logistik
  • Bag Ops
  • Bag Ren
  • Bag Sumda
  • Berita
  • Call Center Polri 110
  • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
  • etle
  • Evaluasi
  • Gallery Video
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Izin Keramaian
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Layanan BPKB dan STNK
  • Pedoman Media Siber
  • Pelayanan SIM
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pengamanan Obyek Khusus
  • Pengawalan Jalan
  • Polresta Banyuwangi
  • Polri TV Mobile
  • PRESISI
  • Privacy Policy
  • Profile
  • Propam Presisi
  • Sat Binmas
  • Sat Intelkam
  • Sat Lantas
  • Sat Reskrim
  • Sat Resnarkoba
  • Sat Samapta
  • Sat Tahti
  • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
  • Sie Dokkes
  • Sie Hukum
  • Sie Humas
  • Sie Keu
  • Sie Propam
  • Sie TIK
  • Sie Umum
  • Sie Was
  • Sim Online
  • Sitemap
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Tribrata dan Catur Prasetya
  • Tribratanews
  • Visi dan Misi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
  • KONTAK KAMI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.