Banyuwangi – Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap satu pria spesialis curanmor yang kerap beraksi di Kota Gandrung
Pelaku berinisial IH (50), warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan, IH ditangkap di simpang tiga Wadung Dokaran, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi pada Kamis (2/2/2023).
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Agus saat merilis kasus ini, Rabu (29/3/2023).
Deddy menjelaskan, pelaku IH menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol P 5518 XR milik Moh. Sholikhin (67) yang saat itu terparkir di halaman parkir Masjid Baitul Izah Jeningsari, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Menurut Agus, sebenarnya IH melancarkan aksi pencurian motor bersama pelaku lainnya yakni HM. Namun ketika dilakukan penangkapan, HM berhasil kabur dari kejaran petugas.
“Pelaku HM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih terus kita lakukan pencarian,” sambungnya.
Agus menyebut, IH dan HM adalah spesialis ranmor. Keduanya memiliki peran masing-masing.
Dalam menjalankan aksinya, IH berperan mengawasi kondisi sekitar sekaligus sebagai joki kendaraan hasil curian.
Sementara HM berperan sebagai otak aksi pencurian sekaligus eksekutor, dengan berbekal kunci T dan kunci motor palsu.
“HM merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan memasukkan kunci motor palsu. Setelah itu, giliran IH yang membawa kabur motor hasil curian,” jelasnya.
Motor hasil curian itu hendak dibawa lari pelaku IH di wilayah Jember. Namun nahas, dia ditangkap petugas sebelum sampai tujuan.
“Pelaku IH diamankan bersama motor hasil curian dan barang bukti lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap IH, terungkap bahwa pria asal Jember ini merupakan spesialis curanmor dan kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banyuwangi.
Bahkan IH pernah dihukum atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 lalu dan bebas bersyarat pada 2022 kemarin.
“Pelaku IH pernah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kecamatan Genteng dan Sempu,” ungkap Agus.
Saat ini telah ditangani sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 45, 5e KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. (Humas Polresta Banyuwangi)